INFORMASI PROFIL DINAS PERTANAHAN MELIPUTI :
- KATA SAMBUTAN KEPALA DINAS PERTANAHAN KOTA BATAM
2. DASAR HUKUM TERBENTUKNYA DINAS PERTANAHAN KOTA BATAM
Dinas Pertanahan Kota Batam dahulunya Badan Pengelola Perbatasan dan Pertanahan Daerah Kota Batam, yang telah beberapa kali mengalami perubahan nama dan struktur organisasi, dibentuk pertama kali berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2001 yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2014, dan terakhir melalui Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Batam. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016, terbentuknya Dinas Pertanahan Kota Batam merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kota Batam di Bidang Pertanahan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Batam.
3. VISI dan MISI DINAS PERTANAHAN KOTA BATAM
Visi Dinas Pertanahan Kota Batam ” Terwujudnya Pelayanan Pertanahan yang Berkualitas Kesejahteraan Masyarakat “.
Misi Dinas Pertanahan Kota Batam
- Mewujudkan Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan Yang Berkualitas.
- Tertib Administrasi Guna Mendukung Terselenggaranya Pelayanan yang Prima.
4. STRUKTUR ORGANISASI DINAS PERTANAHAN KOTA BATAM
SOTK-INTI-DINAS-PERTANAHAN-KOTA-BATAM-13012020-REV-15. TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERTANAHAN KOTA BATAM
Tugas Dinas Pertanahan Kota Batam
adalah ” membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pertanahan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Walikota”. (Pasal 79 Peraturan Walikota Batam No.28 Tahun 2016 tentang Susunn Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah)